-->
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Koperasi
merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif
homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi
demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada
gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian
misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk
mendorong peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama
era tahun 1980-an, koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri
sebagai lembaga yang diperhitungkan dalam program pengadaan pangan
nasional. Ditinjau dari sisi produksi pangan khususnya beras, peran
signifikannya dapat diamati dalam hal penyaluran prasarana dan sarana
produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU sampai dengan
pemasaran gabah atau beras. Meskipun demikian dari sisi konsumsi,
ketersediaan bahan pangan bagi konsumen seringkali menjadi bahan
perbincangan sebab jaminan kualitas dan kuantitas tidak selalu
terpenuhi. Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai
perubahan seiring dengan berlangsungnya era globalisasi dan
liberalisasi ekonomi dan kondisi tersebut membawa konsekuensi serius
dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi
ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme
pasar ternyata dalam prakteknya belum tentu secara otomatis berpihak
kepada komunitas ekonomi lemah atau kecil. Kondisi yang relatif identik
berlangsung di sektor pangan dan diperkirakan karena belum tertatanya
sistem produksi dan distribusi dalam mengantisipasi perubahan yang
sudah terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam pengadaan pangan
dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket skim
kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit
pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan
kepada mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam
pembangunan pertanian dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi.
Bahkan sulit dibantah apabila terdapat pengamat yang menyatakan bahwa
pemerintah tidak lagi memiliki konsep dan program pembangunan koperasi
yang secara jelas memposisikan koperasi dalam mendukung ketahanan
pangan nasional. Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak
8.427 koperasi yang menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa
krisis (tahun 2000) terjadi penurunan menjadi 7.150 koperasi
(Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta ini mengungkap berkurangnya
jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan, meskipun begitu beberapa
koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan dalam bidang
pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan
padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun
2001 2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dan jagung dengan
kebutuhan konsumsi yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya,
ketahanan pangan di dalam negeri dewasa ini menghadapi ancaman
keterpurukan yang cukup serius. Ketahanan pangan adalah kondisi
terpenuhinya dan tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun
mutunya dan terjangkau oleh rumahtangga. Konsep ketahanan pangan lebih
ditekankan pada konteks penawaran (supply side) yang tidak
terpisahkan dari proses distribusi dan pemasaran hingga ke pintu
konsumen. Bertitik tolak dari kondisi empirik tersebut, terdapat
pemikiran untuk meninjau kembali peran koperasi dalam mendukung
ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor perberasan. Oleh karena
itu, Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian
KUKM) menganggap penting dilakukannya suatu kajian strategis mengenai
peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan nasional.
Tujuan Kajian
1. Menganalisis
faktor-faktor yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang
ketahanan pangan berdasarkan perubahan kebijakan pemerintah terhadap
distribusi pupuk dan beras.
2. Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan kebijakan pemerintah dimaksud.
3. Menganalisis
dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras di
dalam negeri dan daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan.
4. Merumuskan model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ini meliputi beberapa aspek antara lain :
1. Keragaan distribusi pupuk dari produsen hingga ke konsumen sesuai perubahan kebijakan yang ada.
2. Pelayanan koperasi terhadap kegiatan produksi (gabah) petani dan pengadaan gabah/beras oleh koperasi.
3. Pengembangan model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi untuk mendukung ketahanan pangan.
4. Kinerja kelembagaan koperasi dalam ketahanan pangan nasional.
5. Pola koperasi/KUD dalam distribusi pangan yang dirintis di beberapa daerah.
6. Kebijakan daerah dan kebijakan nasional untuk ketahanan pangan.
TEORI
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia
yang melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua
pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan
koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar
1945.
Fungsi dan Tugas Koperasi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Macam dan Jenis Koperasi
Ada
dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD
dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa
pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh
dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan
Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan
Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya
jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini
pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan..
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan
warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan
lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara
lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
PEMBAHASAN
Pengertian Koperasi
Bagi
Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita
sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang
lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris
Coperation terdiri dari dua suku kata Co yang berarti bersama, Operation = bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan
dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan
dinikmati bersama secara adil, pengawasan dilakukan oleh anggota,
mempunyai sifat saling tolong menolong, membayar sejumlah uang sebagai
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi
orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang
mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian
koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai
Koperasi Indonesia), diantaranya :
Ø Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau
adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi.
Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang
penting dalam pengertian kerja sama. Pada dasarnya orang lebih menyukai
hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih
disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi. Manusia (orang) lebih
menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada
persaingan. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap
lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain
dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Ø Intenational Labour Office (ILO)
Menurut
ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an
association of person, usually of limited means, who have voluntaily
joined together to achieve a common economic and through the formation
of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the
risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
ü Kumpulan orang orang
ü Bersifat sukarela
ü Mempunyai tujuan ekonomi bersama
ü Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
ü Kontribusi modal yang adil
ü Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Ø Margaret Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi
adalah kerjasama dan siap untuk menolong, adalah suatu usaha swasta
tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara
untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Ø Dr. C.R Fay
Suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka
yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Ø Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa
koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara
sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber
sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Ø H.E. Erdman
Bukunya
“ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi
sebagai berikut; koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya
sesuai dengan macam koperasi rapat anggota memutuskan kebijakan dasar
juga mengangkat dan memberhentikan pengurus, pengurus bertanggung jawab
dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota. Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan.
Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga
dimungkinkan meminjam modal dari luar. Koperasi membayar bunga pinjaman
sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang
berlaku di masyarakat. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota
yang besarnya sesuai dengan jasa anggota. Dalam hal mengalami
kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di
koperasi
Ø Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis
penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi
sebagai berikut: koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi
dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka
sendiri praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale.
Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota
lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka. Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan
badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha
mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas
perseorangan bukan atas dasar modal.
Ø Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa
pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : Solidaritas,
individualitas, menolong diri sendiri, jujur.
Ø UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan. Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang
sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi.
Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih
mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai
hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang
lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan
kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan
yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan
koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP KOPERASI ?
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
Keanggotaanya
sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi
semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender. Pengawasan
oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan
kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih
sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu
anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara
demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah
ini :
© Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
© Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
© Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
© Otonomi dan kemandirian.
Koperasi
adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh
anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam,
syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari
anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi. Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi.
Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat
dan manfaat berkoperasi. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama
secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan
koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat
memperkuat gerakan koperasi. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis
koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya
adalah :
· Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi
(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
· Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi.
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota
koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna
pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam
memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko.
Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan
koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila
dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu
yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang
bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan,
maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
v Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
v Menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
v Menjadi pelangan tetap,
v Memodali koperasi.
v Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
v Menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
v Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih pengurus dan pengawas.
3. Dipilih sebagai pengurus atau pengawas.
4. Meminta diadakan rapat anggota.
5. Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak.
6. Memanfaatkan pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain.
7. Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
8. Menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite
REFERENSI
0 komentar:
Poskan Komentar